+62 811 8888 9378
Status Kepemilikan Rumah: SHM, HGB, dan SHP
Sebelum membeli rumah atau properti, memahami status kepemilikan rumah merupakan hal yang sangat penting. Jenis sertifikat yang melekat pada sebuah rumah akan menentukan hak, kewajiban, serta jangka waktu kepemilikan yang dimiliki oleh pemiliknya secara hukum.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis status kepemilikan rumah yang umum digunakan, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP), masing-masing memiliki pengertian, fungsi, serta ketentuan hukum yang berbeda.
Agar tidak salah dalam mengambil keputusan, berikut penjelasan lengkap mengenai status kepemilikan rumah yang perlu Anda ketahui.
Apa yang Dimaksud dengan Status Kepemilikan Rumah
Status kepemilikan rumah adalah bentuk legalitas yang menunjukkan hak seseorang atau badan hukum atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Status ini tertuang dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pentingnya memahami status kepemilikan dalam transaksi properti karena:
- Menentukan hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik
- Mempengaruhi nilai jual kembali properti
- Berkaitan dengan jangka waktu kepemilikan
- Menjadi dasar hukum jika terjadi sengketa
Tanpa pemahaman yang baik tentang status kepemilikan, Anda berisiko mengalami kerugian finansial atau masalah hukum di kemudian hari.
Jenis Status Kepemilikan Rumah di Indonesia
Di Indonesia, ada tiga jenis status kepemilikan rumah yang paling umum dijumpai. Masing-masing memiliki karakteristik dan kegunaan yang berbeda sesuai dengan kondisi tanah dan pemiliknya.
SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan status kepemilikan tertinggi dan terkuat. HGB (Hak Guna Bangunan) biasanya digunakan untuk properti di atas tanah yang dimiliki pihak lain. Sedangkan SHP (Sertifikat Hak Pakai) memberikan hak terbatas untuk menggunakan tanah dan bangunan. Perbedaan mendasar ketiga jenis ini terletak pada kekuatan hukum, masa berlaku, dan fleksibilitas dalam pemanfaatan properti.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas tanah dan bangunan. Dengan SHM, Anda memiliki hak penuh atas properti tersebut tanpa batasan waktu.
Hak pemilik rumah dengan SHM:
- Menggunakan tanah dan bangunan selamanya
- Menjual, menghibahkan, atau mewariskan properti
- Menjaminkan properti ke bank untuk kredit
- Membangun atau merenovasi sesuai peraturan
Kewajiban pemilik SHM:
- Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu
- Mematuhi peraturan tata ruang wilayah
- Mengurus perpanjangan sertifikat jika diperlukan
SHM berlaku selamanya dan merupakan pilihan terbaik untuk investasi jangka panjang. Properti dengan SHM umumnya memiliki nilai jual tertinggi di pasaran.
Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Status ini umum ditemukan pada apartemen, kondominium, atau perumahan di atas tanah negara atau perusahaan.
Hak dan kewajiban pemegang HGB:
- Membangun, menggunakan, dan mengalihkan bangunan sesuai ketentuan
- Membayar uang pemasukan kepada pemilik tanah (jika tanah swasta)
- Memelihara kesuburan tanah dan mencegah kerusakan
- Tidak boleh menelantarkan tanah
Jangka waktu HGB:
- Masa berlaku awal: 30 tahun
- Dapat diperpanjang: 20 tahun
- Dapat diperbaharui: 30 tahun lagi
- Total maksimal: 80 tahun
HGB sering digunakan pada kawasan perumahan modern atau apartemen. Meskipun terbatas waktu, HGB tetap memberikan kepastian hukum yang cukup kuat dan dapat diperpanjang dengan prosedur tertentu.
Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHP memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau orang lain untuk keperluan tertentu. Status ini lebih terbatas dibanding SHM dan HGB.
Siapa yang dapat memiliki SHP:
- Warga Negara Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
- Departemen, lembaga pemerintah, atau pemda
- Badan keagamaan dan sosial
Hak dan batasan dalam SHP:
- Menggunakan tanah untuk hunian atau kegiatan tertentu
- Tidak dapat dijual bebas seperti SHM
- Transfer hak lebih terbatas
- Masa berlaku: 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, diperbaharui 25 tahun
SHP sering dijumpai pada perumahan dinas, rumah di kawasan khusus, atau tanah milik yayasan tertentu.
Perbedaan SHM, HGB, dan SHP secara Umum
Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbedaan ketiga status kepemilikan:
Dari sisi kepemilikan tanah:
- SHM: Pemilik menguasai tanah dan bangunan sepenuhnya
- HGB: Hanya menguasai bangunan, tanah milik pihak lain
- SHP: Hak pakai saja, bukan kepemilikan penuh
Dari sisi jangka waktu:
- SHM: Berlaku selamanya
- HGB: Maksimal 80 tahun (bisa diperpanjang)
- SHP: Maksimal 70 tahun (bisa diperpanjang)
Kesesuaian untuk hunian:
- SHM: Paling ideal untuk hunian pribadi dan investasi
- HGB: Cocok untuk hunian modern seperti apartemen
- SHP: Terbatas untuk kondisi tertentu
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memilih Status Kepemilikan Rumah
Sebelum memutuskan membeli properti, pertimbangkan beberapa hal berikut:
- Tujuan penggunaan rumah: Apakah untuk ditinggali sendiri, investasi, atau bisnis? Ini akan mempengaruhi jenis status yang paling sesuai.
- Rencana jangka panjang: Jika ingin mewariskan ke anak cucu, SHM adalah pilihan terbaik. Untuk investasi jangka menengah, HGB masih sangat layak.
- Aspek legalitas dan keamanan hukum: Pastikan sertifikat asli, tidak dalam sengketa, dan terdaftar di BPN. Cek juga histori kepemilikan sebelumnya.
Pentingnya Memilih Perumahan dengan Status Kepemilikan yang Jelas
Memahami status kepemilikan rumah bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan hukum bagi Anda. Risiko membeli properti tanpa memahami statusnya meliputi ketidakpastian hukum, kesulitan menjual kembali, hingga potensi kehilangan properti jika terjadi sengketa.
Manfaat kepastian hukum bagi pemilik rumah sangat besar. Anda bisa tidur nyenyak karena investasi terlindungi, mudah mengajukan kredit dengan jaminan properti, dan nilai aset terjaga bahkan cenderung meningkat.
Kesimpulan
Memahami status kepemilikan rumah adalah langkah penting sebelum membeli properti. SHM memberikan kepemilikan terkuat, HGB cocok untuk hunian modern dengan masa berlaku terbatas namun dapat diperpanjang, sementara SHP memiliki batasan lebih ketat.
Pilihlah perumahan dari developer terpercaya yang memberikan kepastian legalitas seperti Green Bestari Park. Dengan pengelolaan profesional dari IntiMitbana dan status kepemilikan yang jelas, investasi properti Anda terlindungi dengan baik.
Hubungi
Sales Executive kami atau datang langsung ke marketing gallery di Jalan Sakura Boulevard, Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang untuk untuk informasi lebih lanjut tentang legalitas dan kepemilikan di Green Bestari Park.









