Status Kepemilikan Rumah: SHM, HGB, dan SHP

14 Januari 2026

Sebelum membeli rumah atau properti, memahami status kepemilikan rumah merupakan hal yang sangat penting. Jenis sertifikat yang melekat pada sebuah rumah akan menentukan hak, kewajiban, serta jangka waktu kepemilikan yang dimiliki oleh pemiliknya secara hukum.


Di Indonesia, terdapat beberapa jenis status kepemilikan rumah yang umum digunakan, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP), masing-masing memiliki pengertian, fungsi, serta ketentuan hukum yang berbeda.

Agar tidak salah dalam mengambil keputusan, berikut penjelasan lengkap mengenai status kepemilikan rumah yang perlu Anda ketahui.


Apa yang Dimaksud dengan Status Kepemilikan Rumah


Status kepemilikan rumah adalah bentuk legalitas yang menunjukkan hak seseorang atau badan hukum atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Status ini tertuang dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pentingnya memahami status kepemilikan dalam transaksi properti karena:

  • Menentukan hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik
  • Mempengaruhi nilai jual kembali properti
  • Berkaitan dengan jangka waktu kepemilikan
  • Menjadi dasar hukum jika terjadi sengketa


Tanpa pemahaman yang baik tentang status kepemilikan, Anda berisiko mengalami kerugian finansial atau masalah hukum di kemudian hari.


Jenis Status Kepemilikan Rumah di Indonesia


Di Indonesia, ada tiga jenis status kepemilikan rumah yang paling umum dijumpai. Masing-masing memiliki karakteristik dan kegunaan yang berbeda sesuai dengan kondisi tanah dan pemiliknya.


SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan status kepemilikan tertinggi dan terkuat. HGB (Hak Guna Bangunan) biasanya digunakan untuk properti di atas tanah yang dimiliki pihak lain. Sedangkan SHP (Sertifikat Hak Pakai) memberikan hak terbatas untuk menggunakan tanah dan bangunan. Perbedaan mendasar ketiga jenis ini terletak pada kekuatan hukum, masa berlaku, dan fleksibilitas dalam pemanfaatan properti.


Sertifikat Hak Milik (SHM)


SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas tanah dan bangunan. Dengan SHM, Anda memiliki hak penuh atas properti tersebut tanpa batasan waktu.


Hak pemilik rumah dengan SHM:

  • Menggunakan tanah dan bangunan selamanya
  • Menjual, menghibahkan, atau mewariskan properti
  • Menjaminkan properti ke bank untuk kredit
  • Membangun atau merenovasi sesuai peraturan


Kewajiban pemilik SHM:

  • Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu
  • Mematuhi peraturan tata ruang wilayah
  • Mengurus perpanjangan sertifikat jika diperlukan


SHM berlaku selamanya dan merupakan pilihan terbaik untuk investasi jangka panjang. Properti dengan SHM umumnya memiliki nilai jual tertinggi di pasaran.


Hak Guna Bangunan (HGB)


HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Status ini umum ditemukan pada apartemen, kondominium, atau perumahan di atas tanah negara atau perusahaan.


Hak dan kewajiban pemegang HGB:

  • Membangun, menggunakan, dan mengalihkan bangunan sesuai ketentuan
  • Membayar uang pemasukan kepada pemilik tanah (jika tanah swasta)
  • Memelihara kesuburan tanah dan mencegah kerusakan
  • Tidak boleh menelantarkan tanah


Jangka waktu HGB:

  • Masa berlaku awal: 30 tahun
  • Dapat diperpanjang: 20 tahun
  • Dapat diperbaharui: 30 tahun lagi
  • Total maksimal: 80 tahun


HGB sering digunakan pada kawasan perumahan modern atau apartemen. Meskipun terbatas waktu, HGB tetap memberikan kepastian hukum yang cukup kuat dan dapat diperpanjang dengan prosedur tertentu.


Sertifikat Hak Pakai (SHP)


SHP memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau orang lain untuk keperluan tertentu. Status ini lebih terbatas dibanding SHM dan HGB.


Siapa yang dapat memiliki SHP:

  • Warga Negara Indonesia
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
  • Departemen, lembaga pemerintah, atau pemda
  • Badan keagamaan dan sosial


Hak dan batasan dalam SHP:

  • Menggunakan tanah untuk hunian atau kegiatan tertentu
  • Tidak dapat dijual bebas seperti SHM
  • Transfer hak lebih terbatas
  • Masa berlaku: 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, diperbaharui 25 tahun


SHP sering dijumpai pada perumahan dinas, rumah di kawasan khusus, atau tanah milik yayasan tertentu.


Perbedaan SHM, HGB, dan SHP secara Umum


Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbedaan ketiga status kepemilikan:


Dari sisi kepemilikan tanah:

  • SHM: Pemilik menguasai tanah dan bangunan sepenuhnya
  • HGB: Hanya menguasai bangunan, tanah milik pihak lain
  • SHP: Hak pakai saja, bukan kepemilikan penuh


Dari sisi jangka waktu:

  • SHM: Berlaku selamanya
  • HGB: Maksimal 80 tahun (bisa diperpanjang)
  • SHP: Maksimal 70 tahun (bisa diperpanjang)


Kesesuaian untuk hunian:

  • SHM: Paling ideal untuk hunian pribadi dan investasi
  • HGB: Cocok untuk hunian modern seperti apartemen
  • SHP: Terbatas untuk kondisi tertentu


Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memilih Status Kepemilikan Rumah


Sebelum memutuskan membeli properti, pertimbangkan beberapa hal berikut:

  • Tujuan penggunaan rumah: Apakah untuk ditinggali sendiri, investasi, atau bisnis? Ini akan mempengaruhi jenis status yang paling sesuai.
  • Rencana jangka panjang: Jika ingin mewariskan ke anak cucu, SHM adalah pilihan terbaik. Untuk investasi jangka menengah, HGB masih sangat layak.
  • Aspek legalitas dan keamanan hukum: Pastikan sertifikat asli, tidak dalam sengketa, dan terdaftar di BPN. Cek juga histori kepemilikan sebelumnya.


Pentingnya Memilih Perumahan dengan Status Kepemilikan yang Jelas


Memahami status kepemilikan rumah bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan hukum bagi Anda. Risiko membeli properti tanpa memahami statusnya meliputi ketidakpastian hukum, kesulitan menjual kembali, hingga potensi kehilangan properti jika terjadi sengketa.


Manfaat kepastian hukum bagi pemilik rumah sangat besar. Anda bisa tidur nyenyak karena investasi terlindungi, mudah mengajukan kredit dengan jaminan properti, dan nilai aset terjaga bahkan cenderung meningkat.


Kesimpulan


Memahami status kepemilikan rumah adalah langkah penting sebelum membeli properti. SHM memberikan kepemilikan terkuat, HGB cocok untuk hunian modern dengan masa berlaku terbatas namun dapat diperpanjang, sementara SHP memiliki batasan lebih ketat.


Pilihlah perumahan dari developer terpercaya yang memberikan kepastian legalitas seperti Green Bestari Park. Dengan pengelolaan profesional dari IntiMitbana dan status kepemilikan yang jelas, investasi properti Anda terlindungi dengan baik.


Hubungi Sales Executive kami atau datang langsung ke marketing gallery di Jalan Sakura Boulevard, Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang untuk untuk informasi lebih lanjut tentang legalitas dan kepemilikan di Green Bestari Park.

ciri perumahan yang aman dan sehat untuk keluarga
14 Januari 2026
Cek dua kali sebelum tinggal di perumahan baru! Berikut adalah 5 ciri perumahan yang aman dan sehat untuk keluarga. Cek selengkapnya di artikel ini!
rumah dekat tol balaraja timur
13 Januari 2026
Perumahan Green Bestari Park hanya 1 menit menuju akses tol Balaraja, menawarkan rumah eco-friendly di Cikupa harga mulai 800jutaan. Cek selengkapnya!
rumah asri dan sejuk di cikupa
13 Januari 2026
Green Bestari Park menawarkan rumah modern ala Jepang yang asri dan sejuk di wilayah Cikupa, dekat dengan akses tol balaraja dan stasiun MRT.
26 Desember 2025
Banyak orang pengen punya rumah, tapi ragu karena takut “nggak kuat cicilan”. Padahal, kunci utamanya sederhana banget: pahami cicilan sesuai jumlah gaji, bukan ikut standar orang lain. Mengatur cicilan rumah itu sebenarnya bukan soal besar gaji, tapi soal proporsi. Kalau komposisinya tepat, cicilan bisa terasa ringan dan realistis terutama untuk rumah dengan cicilan mulai 4–5 jutaan.  1. Jangan Cuma Lihat Angka Cicilan, Lihat Stabilitasnya Cicilan rumah itu beda dengan pengeluaran lain. Cicilan nggak berubah-ubah tiap bulan (apalagi kalau fixed rate), jadi sebenarnya ini pengeluaran paling stabil dalam hidup. Ini yang bikin banyak orang akhirnya berani ambil rumah di usia muda—karena pengeluarannya jelas. 2. Sesuaikan Tenor dengan Kemampuan Nafas Finansial Semakin panjang tenor → semakin kecil cicilan → semakin ringan di cash flow. Kalau kamu gaji 12–15 juta, tenor panjang bikin cicilan rumah masuk kategori “aman”. Tenor itu kayak setting game: makin panjang, makin mudah mainnya 3. Sisakan Buffer 10–20% Buat Living Cost yang Nyaman Selain cicilan, pastikan tetap ada ruang buat: ● bensin/transport ● makan ● kuota internet ● hiburan ● dana darurat Sisakan sekitar 10–20% untuk buffer, supaya hidup tetap nyaman meskipun punya cicilan. 4. Cocokkan Cicilan dengan Gaya Hidup, Bukan Gaya-Gayaan Cicilan yang pas itu bukan soal rumah besar, tapi soal rumah yang bisa kamu bayar tanpa mengorbankan hidupmu.Makanya banyak orang lebih memilih cicilan 4–5 jutaan, karena rasanya paling realistis untuk gaya hidup sekarang. 5. Cocok Buat Kamu yang Mau Ambil Rumah Baru dengan Cicilan Ringan
24 Desember 2025
Kawasan Green Bestari Park Memilih rumah bukan hanya tentang lokasi strategis atau desain interior yang cantik. Ada satu hal penting yang sering dilupakan: akses jalan . Tanpa akses jalan, rumah bisa menimbulkan banyak masalah mulai dari mobilitas sehari-hari, potensi sengketa, sampai kesulitan menjual kembali. Yang banyak orang belum tahu, akses jalan rumah diatur jelas dalam hukum Indonesia .  Kenapa Akses Jalan Itu Penting?
oleh Achmad Nugraha 19 Desember 2025
Banyak orang fokus pada desain rumah, padahal ada fasilitas-fasilitas penting di perumahan yang sering terlewat. Pelajari apa saja fasilitas esensial yang menentukan kenyamanan jangka panjang—dan bagaimana Green Bestari Park menghadirkannya. Fasilitas yang Sering Terlewat, Padahal Sangat Penting dalam Sebuah Perumahan Saat mencari rumah, sebagian besar calon pembeli langsung melihat hal-hal yang terlihat: desain fasad, jumlah kamar, layout interior, atau promo yang sedang berjalan. Padahal, ada banyak fasilitas “diam-diam penting” yang justru berpengaruh besar terhadap kenyamanan hidup sehari-hari. Fasilitas ini bukan yang besar dan mencolok seperti clubhouse atau kolam renang, tetapi hal-hal kecil yang menentukan kualitas hidup dalam jangka panjang. Sayangnya, fasilitas-fasilitas ini sering diabaikan saat memilih perumahan—hingga akhirnya baru disadari setelah tinggal bertahun-tahun.  Berikut adalah fasilitas penting yang sering terlewat, beserta contoh penerapannya di Green Bestari Park.
17 Desember 2025
Ingin mendapatkan harga rumah yang lebih menguntungkan? Pelajari 9 cara bijak bernegosiasi harga rumah secara elegan agar proses pembelian lebih nyaman dan efektif. 9 Cara Bijak Bernegosiasi Harga Rumah agar Lebih Menguntungkan Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial paling besar dalam hidup. Karena itu, banyak calon pembeli berharap bisa mendapatkan harga terbaik tanpa membuat proses negosiasi terasa kaku atau menekan. Negosiasi harga rumah bukan hanya soal “menawar lebih rendah”. Lebih dari itu, negosiasi adalah seni komunikasi, strategi, dan pemahaman kondisi penjual. Dengan pendekatan yang tepat, kamu bisa memperoleh harga yang lebih menguntungkan tanpa merusak hubungan atau kesan profesional.  Berikut 9 cara bijak yang dapat kamu gunakan agar proses negosiasi rumah terasa lebih tenang, elegan, dan tetap menghasilkan kesepakatan terbaik.
13 Desember 2025
Pilih Ukuran Rumah yang Tepat Agar Cicilannya Tetap Nyaman
9 Desember 2025
MRT Membuat Waktu Lebih Bernilai dan Mengubah Cara Kita Memilih Rumah
5 Desember 2025
Sakura Square: Ruang Ngumpul Masa Depan di Green Bestari Park