Apa Fungsi AJB dalam Transaksi Properti?

27 Januari 2026

Dalam transaksi jual beli properti, terdapat satu dokumen hukum yang memiliki peran sangat penting karena berkaitan langsung dengan peralihan hak kepemilikan, yaitu AJB.


Dokumen ini sering disebut sebagai penentu sah atau tidaknya proses jual beli rumah dan tanah di mata hukum. Namun, tidak sedikit calon pembeli yang masih belum memahami apa itu AJB, apa fungsinya, serta bagaimana kedudukannya dalam rangkaian transaksi properti.


Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan risiko di kemudian hari, penting bagi pembeli maupun penjual untuk memahami AJB secara menyeluruh. Artikel ini akan membahas AJB secara deskriptif mulai dari pengertian, fungsi, hingga perannya dalam transaksi properti.


Baca juga: Pilih Ukuran Rumah yang Tepat Agar Cicilannya Nyaman


Apa Itu AJB?


Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang membuktikan telah terjadi transaksi jual beli sekaligus peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini bersifat autentik karena dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.


Pengertian Akta Jual Beli dalam Konteks Hukum Properti


AJB merupakan bukti sah di mata hukum bahwa telah terjadi proses jual beli properti beserta kesepakatan harga dan ketentuan lainnya. Dokumen ini dibuat dalam bentuk akta autentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna di pengadilan.


Meskipun AJB bukan merupakan bukti kepemilikan final seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mengurus balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli. Tanpa AJB, proses peralihan hak kepemilikan tidak dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pembuatan AJB


Pembuatan AJB melibatkan beberapa pihak, yaitu:

  • Penjual: Pihak yang menyerahkan hak atas properti
  • Pembeli: Pihak yang menerima hak atas properti
  • PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): Pejabat yang berwenang membuat akta autentik terkait tanah dan bangunan
  • Saksi: Minimal dua orang saksi yang kompeten, biasanya tokoh masyarakat setempat seperti Ketua RT atau RW


AJB hanya dapat dibuat oleh PPAT, bukan oleh notaris biasa. Namun, banyak notaris yang juga menjabat sebagai PPAT sehingga dapat membuat dokumen ini.


Fungsi AJB dalam Transaksi Properti


AJB memiliki beberapa fungsi penting yang tidak dapat diabaikan dalam proses jual beli properti.


1. Sebagai Bukti Sah Jual Beli Properti


AJB menjadi bukti autentik yang sah secara hukum bahwa telah terjadi transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli. Dokumen ini memuat informasi lengkap mengenai harga kesepakatan, identitas kedua belah pihak, dan detail properti yang diperjualbelikan.


Dengan adanya AJB, kedua belah pihak memiliki bukti kuat apabila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum. Dokumen ini dapat dijadikan alat bukti yang sempurna di pengadilan.


2. Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan


AJB menjadi dasar hukum yang sah untuk membuktikan bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli. Tanpa dokumen ini, peralihan hak dianggap tidak sah menurut hukum pertanahan di Indonesia.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, setiap peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Ini artinya, AJB adalah dokumen wajib yang tidak bisa digantikan dengan perjanjian lain.


3. Berperan dalam Proses Balik Nama Sertifikat


Salah satu fungsi utama AJB adalah sebagai syarat mutlak untuk melakukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Tanpa AJB, pembeli tidak dapat mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah atau bangunan.


Setelah AJB selesai dibuat, PPAT akan memproses pendaftaran peralihan hak ke BPN. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja hingga sertifikat dengan nama pemilik baru terbit.


Isi Dokumen AJB


Agar memiliki kekuatan hukum yang sempurna, AJB harus memuat beberapa informasi penting sebagai berikut:

AJB harus mencantumkan data lengkap kedua belah pihak, meliputi:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor KTP dan Kartu Keluarga
  • Alamat tempat tinggal
  • Status perkawinan
  • NPWP (jika ada)


Jika penjual atau pembeli sudah menikah, maka data pasangan juga harus dicantumkan sebagai tanda persetujuan.

Kedua, dokumen AJB memuat detail lengkap tentang properti, antara lain:

  • Alamat lengkap lokasi properti
  • Luas tanah dan luas bangunan
  • Nomor sertifikat dan jenis haknya (SHM, SHGB, atau lainnya)
  • Batas-batas tanah di sebelah utara, selatan, timur, dan barat
  • Kondisi fisik bangunan (jika ada)


AJB juga harus menyebutkan harga jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak. Informasi ini penting karena akan menjadi dasar perhitungan pajak dan biaya PPAT. Dokumen juga mencantumkan metode pembayaran, apakah secara tunai, transfer, atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


Tidak lupa AJB juga memuat tanggal penandatanganan akta serta pernyataan tegas bahwa hak atas properti telah beralih dari penjual kepada pembeli. Tanggal ini menjadi penanda resmi dimulainya kepemilikan baru atas properti tersebut.


Kedudukan AJB dalam Proses Jual Beli Properti


Dalam pembelian properti dari developer, biasanya terdapat dua tahap dokumen. Tahap pertama adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat saat pembayaran belum lunas atau properti masih dalam pembangunan.


Setelah semua pembayaran lunas dan properti siap diserahkan, barulah AJB dibuat oleh PPAT. Jadi, PPJB adalah perjanjian awal yang mengikat komitmen, sedangkan AJB adalah dokumen final yang menandai peralihan hak secara sah.


AJB menjadi dokumen final karena setelah dokumen ini ditandatangani, maka transaksi jual beli dianggap selesai secara hukum. Kepemilikan properti telah berpindah tangan meskipun proses balik nama sertifikat masih berlangsung.


Dengan adanya AJB, pembeli sudah dapat menguasai dan menggunakan properti tersebut secara sah. Dokumen ini juga melindungi pembeli dari klaim pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik.


AJB dan sertifikat memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. AJB adalah bukti transaksi jual beli, sedangkan sertifikat (SHM atau SHGB) adalah bukti kepemilikan tertinggi yang diakui negara.


Tanpa AJB, sertifikat tidak dapat dibalik nama. Sebaliknya, setelah AJB dibuat, proses balik nama sertifikat dapat dilakukan sehingga pembeli mendapatkan sertifikat atas namanya sendiri.


Baca juga: Apa Itu PPJB? Berikut Pengertian dan Fungsinya


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait AJB


Sebelum dan sesudah pembuatan AJB, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, diantaranya:


1. Legalitas Objek Properti Sebelum AJB Dibuat


Pastikan properti yang akan dibeli memiliki legalitas yang jelas dan tidak dalam sengketa. PPAT biasanya akan melakukan pengecekan sertifikat ke BPN untuk memastikan:

  • Sertifikat asli dan tidak palsu
  • Properti tidak sedang dalam sengketa hukum
  • Properti tidak sedang dijaminkan atau disita
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dibayar lunas


Jangan pernah menandatangani AJB sebelum memastikan legalitas properti benar-benar aman.


2. Biaya yang Timbul dalam Pembuatan AJB


Pembuatan AJB memerlukan biaya yang harus dipersiapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021, biaya pembuatan AJB maksimal 1% dari nilai transaksi.


Rincian biaya berdasarkan nilai transaksi:

  • Hingga Rp500 juta: maksimal 1%
  • Rp500 juta sampai Rp1 miliar: maksimal 0,75%
  • Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar: maksimal 0,5%
  • Di atas Rp2,5 miliar: maksimal 0,25%


Biaya ini sudah termasuk honorarium saksi. Selain itu, pembeli juga harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sedangkan penjual membayar PPh (Pajak Penghasilan).


3. Penyimpanan AJB Asli dan Salinannya


AJB dibuat dalam 2 lembar asli. Lembar pertama disimpan oleh PPAT sebagai arsip, dan lembar kedua diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses pendaftaran peralihan hak.


Adapun pembeli dan penjual hanya menerima salinan resmi dari AJB yang telah dilegalisasi oleh PPAT. Salinan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya untuk keperluan pembuktian.


Kesimpulan


AJB merupakan dokumen vital dalam transaksi properti yang berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini dibuat oleh PPAT dan menjadi syarat wajib untuk melakukan balik nama sertifikat di BPN.


Dengan memahami apa itu AJB, fungsinya, serta hal-hal yang perlu diperhatikan, Anda dapat melakukan transaksi properti dengan lebih aman dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Pastikan selalu menggunakan jasa PPAT yang terpercaya dan terdaftar resmi.


Jika Anda sedang mencari hunian dengan proses transaksi yang aman, transparan, dan terpercaya, Green Bestari Park adalah pilihan yang tepat. Kami menawarkan berbagai pilihan rumah berkualitas dengan legalitas lengkap dan didampingi oleh PPAT profesional.


Proses pembuatan AJB hingga balik nama sertifikat akan kami bantu agar berjalan lancar tanpa kendala. Wujudkan hunian impian Anda bersama Green Bestari Park. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis!

apa itu ppjb
26 Januari 2026
PPJB merupakan salah satu dokumen penting yang akan anda jumpai saat transaksi properti. Berikut adalah pengertian dan fungsi PPJB yang harus anda ketahui
cara merawat taman rumah
20 Januari 2026
Punya taman di rumah sangat baik untuk kesehatan, sehingga harus dijaga keasriannya. Berikut adalah cara merawat taman rumah yang mudah untuk pemula.
inspirasi dekorasi taman rumah minimalis
19 Januari 2026
Ingin taman rumah tampil cantik tapi lahannya terbatas? Tenang, cek inspirasi dekorasi taman rumah minimalis agar terlihat cantik meski dengan lahan terbatas
status kepemilikan rumah
14 Januari 2026
SHM, HGB, dan SHP merupakan jenis-jenis sertifikat kepemilikan bangunan atau rumah yang memiliki cakupan pemanfaatan berbeda-beda. Pahami selengkapnya disini!
ciri perumahan yang aman dan sehat untuk keluarga
14 Januari 2026
Cek dua kali sebelum tinggal di perumahan baru! Berikut adalah 5 ciri perumahan yang aman dan sehat untuk keluarga. Cek selengkapnya di artikel ini!
rumah dekat tol balaraja timur
13 Januari 2026
Perumahan Green Bestari Park hanya 1 menit menuju akses tol Balaraja, menawarkan rumah eco-friendly di Cikupa harga mulai 800jutaan. Cek selengkapnya!
rumah asri dan sejuk di cikupa
13 Januari 2026
Green Bestari Park menawarkan rumah modern ala Jepang yang asri dan sejuk di wilayah Cikupa, dekat dengan akses tol balaraja dan stasiun MRT.
26 Desember 2025
Banyak orang pengen punya rumah, tapi ragu karena takut “nggak kuat cicilan”. Padahal, kunci utamanya sederhana banget: pahami cicilan sesuai jumlah gaji, bukan ikut standar orang lain. Mengatur cicilan rumah itu sebenarnya bukan soal besar gaji, tapi soal proporsi. Kalau komposisinya tepat, cicilan bisa terasa ringan dan realistis terutama untuk rumah dengan cicilan mulai 4–5 jutaan.  1. Jangan Cuma Lihat Angka Cicilan, Lihat Stabilitasnya Cicilan rumah itu beda dengan pengeluaran lain. Cicilan nggak berubah-ubah tiap bulan (apalagi kalau fixed rate), jadi sebenarnya ini pengeluaran paling stabil dalam hidup. Ini yang bikin banyak orang akhirnya berani ambil rumah di usia muda—karena pengeluarannya jelas. 2. Sesuaikan Tenor dengan Kemampuan Nafas Finansial Semakin panjang tenor → semakin kecil cicilan → semakin ringan di cash flow. Kalau kamu gaji 12–15 juta, tenor panjang bikin cicilan rumah masuk kategori “aman”. Tenor itu kayak setting game: makin panjang, makin mudah mainnya 3. Sisakan Buffer 10–20% Buat Living Cost yang Nyaman Selain cicilan, pastikan tetap ada ruang buat: ● bensin/transport ● makan ● kuota internet ● hiburan ● dana darurat Sisakan sekitar 10–20% untuk buffer, supaya hidup tetap nyaman meskipun punya cicilan. 4. Cocokkan Cicilan dengan Gaya Hidup, Bukan Gaya-Gayaan Cicilan yang pas itu bukan soal rumah besar, tapi soal rumah yang bisa kamu bayar tanpa mengorbankan hidupmu.Makanya banyak orang lebih memilih cicilan 4–5 jutaan, karena rasanya paling realistis untuk gaya hidup sekarang. 5. Cocok Buat Kamu yang Mau Ambil Rumah Baru dengan Cicilan Ringan
24 Desember 2025
Kawasan Green Bestari Park Memilih rumah bukan hanya tentang lokasi strategis atau desain interior yang cantik. Ada satu hal penting yang sering dilupakan: akses jalan . Tanpa akses jalan, rumah bisa menimbulkan banyak masalah mulai dari mobilitas sehari-hari, potensi sengketa, sampai kesulitan menjual kembali. Yang banyak orang belum tahu, akses jalan rumah diatur jelas dalam hukum Indonesia .  Kenapa Akses Jalan Itu Penting?
oleh Achmad Nugraha 19 Desember 2025
Banyak orang fokus pada desain rumah, padahal ada fasilitas-fasilitas penting di perumahan yang sering terlewat. Pelajari apa saja fasilitas esensial yang menentukan kenyamanan jangka panjang—dan bagaimana Green Bestari Park menghadirkannya. Fasilitas yang Sering Terlewat, Padahal Sangat Penting dalam Sebuah Perumahan Saat mencari rumah, sebagian besar calon pembeli langsung melihat hal-hal yang terlihat: desain fasad, jumlah kamar, layout interior, atau promo yang sedang berjalan. Padahal, ada banyak fasilitas “diam-diam penting” yang justru berpengaruh besar terhadap kenyamanan hidup sehari-hari. Fasilitas ini bukan yang besar dan mencolok seperti clubhouse atau kolam renang, tetapi hal-hal kecil yang menentukan kualitas hidup dalam jangka panjang. Sayangnya, fasilitas-fasilitas ini sering diabaikan saat memilih perumahan—hingga akhirnya baru disadari setelah tinggal bertahun-tahun.  Berikut adalah fasilitas penting yang sering terlewat, beserta contoh penerapannya di Green Bestari Park.